Boleh atau Tidak Mandi Junub di Hotel? Gus Baha Jelaskan Hukumnya dari Perbandingan Mazhab...
- Instagram/@kajian.gusbaha
Artinya: "Bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya." (HR. Bukhari & Muslim)
Namun demikian, Gus Baha mengingatkan mandi junub tidak selalu sah jika mengalami kekeliruan. Salah satunya menyucikan diri di hotel.
Sebagai pendakwah asal Rembang, ia menerangkan tentang air sebagaimana bentuk kebutuhan dalam menyucikan diri.
"Air itu menyucikan atas permasalahan fikih kedua yang akan saya jelaskan," kata dia.
Dalam Ayat Suci Al Quran menjadi kutipannya di atas sebagai acuan ada makna kandungan atau tafsir di dalamnya.
Muridnya almarhum Mbah Moen itu mengulas berbagai kata memiliki makna kandungan dalam Ayat Suci Al Quran dijelaskan olehnya di atas.
Ia pun menguraikannya melalui perbandingan antara Mazhab Imam Syafi'i dengan lainnya terkait tafsir dalam ayat suci tersebut.
"Thohur itu sifat mubalaghoh, menurut mazhab selain Syafi'i," tuturnya.
"Biar saya terangkan, kalau orang biasa terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan), kalau sering memaafkan disebut Ghofur," sambung dia menjelaskan.
"Jadi dalam disiplin lughot, kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," tambahnya lagi.
"Sehingga mazhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," lanjut dia menuturkan.
Ia menyebutkan ada kandungan makna yang dilakukan berkali-kali dalam mubalaghoh.
"Alasannya faul itu mubalaghoh. Jadi sesuatu yang berulang-ulang," imbuhnya.
"Makanya dalam mazhab selain Syafii asalkan air suci menyucikan dipakai berkali-kali pun tetap suci, tidak ada mustakmal," sambung dia lagi.
Ini berkaitan terhadap keabsahan penggunaan air dan alat kebutuhan mandi di hotel. Perbandingan mazhab tersebut sebagai bentuk perbedaan hukum sah atau tidaknya berjunub.
Load more