Lantas, apa hukumnya dalam Islam jika seorang wanita shalat tanpa mukena? Simak penjelasannya dari Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya. Sumber: Al Bahjah TV
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan hukum jika wanita shałat tanpa mukena.
Menurutnya, seorang wanita sebenarnya bisa melaksanakan shalat tanpa mukena selama dia mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
Yang terpenting adalah pakaian tersebut dapat menutup aurat dengan sempurna.
Bagi wanita, aurat yang harus ditutupi mencakup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
Load more