Hal ini bahkan diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan tertentu, seperti kondisi pekerjaan yang memerlukan hal tersebut.
"Jadi, jika kondisinya basah dan menuntut kita untuk melakukan pekerjaan tertentu untuk kering, maka tidak apa-apa dilap," tutup Ustaz Adi Hidayat. (hnf)
Load more