tvOnenews.com - Buya Yahya mendapatkan satu pertanyaan dari seorang jamaah tentang cincin kawin yang terbuat dari emas.
Jamaah tersebut mengetahui bahwa emas dilarang bagi laki-laki.
Namun ia harus menggunakan cincin kawin dari emas itu sebagai bentuk menghargai pasangannya.
Akan kini ia sudah tahu bahwa emas dilarang untuk laki-laki dan dalam hatinya yang terdalam ada kegundahan.
Suami Pakai Cincin Kawin dari Emas, Buya Yahya Sarankan Sebaiknya Segera Lepas Karena… (Sumber: Istimewa)
Kemudian Buya Yahya dengan tegas menyarankan agar lekas lepas cincin kawin dari emas itu.
“Cincin Ini selagi adalah emas Anda tidak boleh menggunakannya,” jelas Buya Yahya.
Maka jika sudah mengenakan cincin emas saran Buya Yahya lebih baik segera dilepas.
“Sebaik-baik orang adalah orang seperti Anda ini tidak ragu menyadari kesalahan,” jelas Buya Yahya.
Setelah sadar salah lekas lepas cincin kawin dari emas itu lalu berikan ke istri agar disimpan.
“Kalau sudah menggunakan Allah maha kasih mohon ampun selesai tanggalkan kasihkan istri,” saran Buya Yahya.
Kemudian bagi yang ingin menikah, Buya Yahya mengingatkan agar laki-laki lekas ganti dengan perak.
“Kalau mungkin ingin ke depan kalau ingin kasih hadiah atau tukar hadiah atau tukar cincin kan bisa tanpa harus memasangkan sebelum pernikahan ya waktu menikah,” jelas Buya Yahya.
“Cuman ya nanti kaum wanitanya berikan cincin perak, bagi pria boleh bahkan dianjurkan pakai perak,” sambung Buya Yahya.
Jika perak dirasa terlalu murah, Buya Yahya menyarankan bisa ditambahkan dengan batu yang bernilai.
“Nah perak sama cincin kalau kurang mahal perak ya kasih mata matanya jamrud atau apa gitu ya jadi bisa cantik bisa indah,” jelas Buya Yahya.
Jika sudah seperti itu maka pasangan itu tidak berdoa.
“Lakinya tidak dosa kalau laki-laki memberikan kaum wanitanya adalah emas ya memang seperti itu,” ujar Buya Yahya.
Hal ini karena dalam ajaran Islam, emas bagi pria jelas dilarang.
“Jadi termasuk cincin pernikahan atau yang lainnya bagi kaum pria adalah tidak diperkenankan,” tegas Buya Yahya.
Namun jika ada yang terlanjur kenakan emas lekas tinggalkan dan mohon ampun kepada Allah SWT.
“Allah Maha Pengasih. Siapapun yang saat ini masih menggunakan emas kaum pria menggunakan cincin emas atau yang lainnya tinggal meletakkan jadikan uang bisa modal untuk bisnis nanti Insyaallah bakar berkah usahanya,” jelasnya.
Selain perak kata Buya Yahya hukumnya mubah.
“Selain perak adalah mubah kalau emas adalah haram,” ujar Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya soal hukum laki-laki kenakan perhiasan dari emas.
Rasulullah SAW melarang laki-laki memakai emas, sebagaimana dalam hadis berikut.
“Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dari umatku, tetapi diharamkan bagi laki-laki.” (HR. Ahmad, no. 8504; An-Nasa’i, no. 5148)
Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau mencopot cincin itu dari tangannya.
Rasulullah SAW bersabda,
“Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu meletakkannya di tangannya.”(HR. Muslim, no. 2090)
Para ulama sepakat bahwa emas diharamkan bagi laki-laki karena menunjukkan sifat kemewahan yang tidak sesuai dengan sifat sederhana yang dianjurkan bagi laki-laki Muslim.
Semoga Allah menjaga kita semuanya dan semoga Allah berikan kepada kita keinsyafan di saat kita melakukan kesalahan agar bergegas untuk menyadari dan mohon ampun kepada Allah dan setelah itu mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.
Wallahu’alam bishawab
Load more