Punya Getaran Rasa Cinta sampai Menikah dengan Sepupu, Haram atau Tidak? Justru Ustaz Adi Hidayat Bilang Hukumnya...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat mengupas tuntas hukum menikah dengan sepupu di mana sebagai saudara kandung masih dari keluarga ayah maupun ibunya.
Ustaz Adi Hidayat sering mendengar orang-orang mukmin terpaksa menikah dengan sepupu, meski masih memiliki hubungan keluarga di antara mereka.
Sebagai pendakwah, Ustaz Adi Hidayat (UAH) menerangkan tentang pernikahan agar tidak sembarangan membentuk keluarga kecil akibat memiliki rasa cinta kepada sepupu.
"Jadi dalam pernikahan itu ada yang tidak diperkenankan menikah, ada yang dibolehkan," ungkap UAH disadur dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official, Selasa (26/11/2024).
Seseorang biasanya tidak sengaja jatuh cinta dengan sepupu karena disebabkan beberapa hal, antara lain mempunyai kesamaan pada minat, prinsip, nilai dan memiliki pandangan serupa antara satu sama lain.
- Istockphoto
Kebanyakan orang sering bercerita salah satu penyebab pemicu keduanya mulai menimbulkan dan membalas rasa sukanya karena tertarik kepada sepupunya.
Orang-orang terdekat termasuk sepupu juga mempunyai kesamaan dalam genetik menyebabkan salah satunya mulai merasa kagum.
Perihal fisik juga menjadi pemicu terbesar di mana seseorang merasa jatuh cinta dilihat dari penampilan maupun tubuhnya. Meski lawan jenisnya merupakan seorang anak dari keluarga ibu atau ayahnya.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu mengambil penjelasan pertamanya dari acuan Surat Al Ahzab Ayat 50.
Dalam ayat tersebut, kata UAH, ada beberapa hal menjadi perhatian siapa yang boleh dan tidak bisa dinikahi oleh seorang mukmin.
"Wahai Nabi, dengan keagungan-Ku kata Allah, dihalalkan bagimu untuk menikahi perempuan-perempuan yang kualifikasinya dibenarkan secara agama, sepanjang engkau siapkan pula mahar," terang dia.
Adapun surat lainnya menerangkan hukum boleh atau tidak bisa menikah dalam jalur kerabat di mana mereka mempunyai hubungan atau darah dari keluarganya.
"Di An Nisa Ayat 23, ibu tidak boleh, bibi tidak boleh baik dari pihak ibu atau pihak ayah, kemudian saudari tidak boleh, sepersusuan tidak boleh, menantu tidak boleh," tuturnya.
"Kemudian nanti ada anak-anak bawaan dari istri yang dinikahi tidak boleh, menyatukan adik kakak itu tidak boleh, istri orang itu tidak boleh," lanjut dia menjelaskan.
Load more