Jakarta, tvOnenews.com-- Shalat Jumat bagi umat muslim ialah kewajiban yang dijalankan oleh kaum ikhwan atau pria. Dalam praktiknya, memungkinkan ada yang tidak melakukan atau kelupaan karena ketiduran.
Hal inilah yang perlu diketahui, bagaimana hukumnya tidak shalat Jumat karena ketiduran?.
Melansir dari laman resmi NU online, pada Jumat (22/11/24). Tergantung, kalau ia shalat Jumat karena ketiduran sampai tiga kali maka tertutup sudah mata hatinya.
"Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat selama tiga kali, Allah membekukan hatinya," keterangan dalam website.
Sementara kalau shalat Jumat karena ketiduran?.
Bagi yang memutuskan tidur setelah masuk waktu, maka hukumnya haram, kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan bisa menemui Jumatan.
Alasan haram karena tidur bukan menjadi udzur (alasan) untuk meninggalkan Jumat, sebab tidur dalam kondisi tersebut merupakan kecerobohan.
Syekh Muhammad Ar-Ramli mengatakan: بِخِلَافِ نَوْمِهِ فِيْهِ فَإِنَّهُ يَحْرُمُ إِلَّا إِنْ عَلِمَ أَوْ ظَنَّ تَيَقُّظَهُ وَفَعَلَهَا فِيْهِ
Artinya, “Berbeda dengan tidur di dalam waktu shalat, maka haram kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan melakukan shalat pada waktunya,” (Lihat Syekh Muhammad Ar-Ramli, Fatawa Ar-Ramli, juz I, halaman 115).
Sementara kalau tidurnya, setelah subuh dan sebelum masuk waktu Jumat serta ia yakin atau menduga dapat menemui Jumat.
Maka ulama sepakat hukumnya boleh. Sebab dugaan bisa menemui Jumat bisa dihasilkan misalkan dengan kebiasaan, memasang alarm, dan lain sebagainya sebagaimana penjelasan di atas.
Syekh Ali Syibramalisi mengatakan:
وَالْجُمُعَةُ مُضَافَةٌ إلَى الْيَوْمِ فَإِنْ أَمْكَنَهُ الْجُمُعَةُ فِي طَرِيقِهِ أَوْ تَضَرَّرَ بِتَخَلُّفِهِ جَازَ وَإِلاَّ فَلاَ (قَوْلُهُ وَالْجُمُعَةُ مُضَافَةٌ إلَى الْيَوْمِ) أَخَذَ بَعْضُهُمْ مِنْ ذَلِكَ أَنَّهُ يَحْرُمُ النَّوْمُ بَعْدَ الْفَجْرِ عَلَى مَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ عَدَمُ اْلإسْتِيقَاظِ قَبْلَ فَوَاتِ الْجُمُعَةِ وَمَنَعَهُ م ر
Artinya, “Kewajiban Jumat disandarkan kepada hari, maka bila memungkinkan Jumatan di jalan atau tertimpa bahaya dengan tertinggal dari rombongan, maka boleh bepergian, bila tidak demikian, maka haram. Statemen Ar-Ramli, kewajiban Jumat disandarkan kepada hari, sebagian ulama mengambil simpulan dari keterangan ini, bahwa haram hukumnya tidur setelah fajar bagi orang yang menduga tidak bangun sebelum selesainya Jumatan, dan pendapat ini ditolak Imam Ar-Ramli,” (Lihat Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah ‘ala Nihayatil Muhtaj, juz II, halaman 293).
waallahualam
Load more