Jakarta, tvOnenews.com-- Shalat Jumat bagi umat muslim ialah kewajiban yang dijalankan oleh kaum ikhwan atau pria. Dalam praktiknya, memungkinkan ada yang tidak melakukan atau kelupaan karena ketiduran.
Hal inilah yang perlu diketahui, bagaimana hukumnya tidak shalat Jumat karena ketiduran?.
Melansir dari laman resmi NU online, pada Jumat (22/11/24). Tergantung, kalau ia shalat Jumat karena ketiduran sampai tiga kali maka tertutup sudah mata hatinya.
"Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat selama tiga kali, Allah membekukan hatinya," keterangan dalam website.
Sementara kalau shalat Jumat karena ketiduran?.
Bagi yang memutuskan tidur setelah masuk waktu, maka hukumnya haram, kecuali yakin atau menduga bisa bangun dan bisa menemui Jumatan.
Alasan haram karena tidur bukan menjadi udzur (alasan) untuk meninggalkan Jumat, sebab tidur dalam kondisi tersebut merupakan kecerobohan.
Load more