Buya Yahya menegaskan, menurut para ulama menyemen atau mengecor kuburan bisa jadi makruh.
Sementara, memberi nama pada batu nisan diperbolehkan, karena bertujuan sebagai penanda, agar kuburan tidak tertukar.
"Memberi tanda boleh, bukan sesuatu yang haram," kata Buya Yahya.
"Entah itu pakai kayu atau batu yang ditulisi, jika itu untuk memberi tanda maka tidak masalah," imbuhnya.
(gwn)
Load more