Jakarta, tvOnenews.com-- Buya Yahya menyoroti rambut panjang pada pria yang umum dilihat ketika shalat berjamaah di Masjid. Sebab ada hal perlu diwaspadai soal mengikat rambut panjang.
Mengingat menunaikan shalat bagi umat muslim ialah kewajiban. Melihat fenomena rambut panjang saat ini, Buya Yahya tegaskan hukumnya.
Saat ini bukan hanya dimiliki oleh Perempuan tapi juga kaum pria. Muncul pertanyaan, apakah boleh diikat saat shalat?
Dalam ceramahnya, Buya menyampaikan perihal itu. Berikut dikutip dari YouTube Buya Yahya pada Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan terkait hukum mengikat rambut bagi pria. Baik pria maupun perempuan sudah seharusnya menjaga kebersihan tubuh, termasuk rambutnya masing-masing.
Dengan menjaga kebersihan ini dipahami sebagai sebagian dari iman. Ikat atau menguncir rambut itu hal yang wajar bagi kaum perempuan.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadist sahih, berikut:
“Adalah rambut Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wasallam itu bergelombang, tidak lurus juga tidak keriting, dan menjuntai diantara kedua telinganya dan pundaknya”. [HR. Bukhari no. 5905]
Juga sebagaimana, sesuai dengan lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari)
Lebih lanjut, Buya Yahya sebut bila mengikuti madzhab Imam Syafii maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Kemudian bila ada pria panjang rambutnya, takut terganggu shalatnya. Kemudian memutuskan untuk diikat.
Sehingga kata Buya tidak masalah, selepas tidak menyerupai perempuan.
Namun, sebagai catatan juga, kalau ada rambut hanya beberapa helai ke area jidat tak masalah.
"Kalau perempuan terlihat rambutnya batal shalatnya. Kalau laki-laki atau bapak-bapak sujud, ternyata rambutnya poni ke depan kalau sujud, sujudnya malah ke rambut, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i itu sujudnya tidak sah," kata Buya Yahya.
"Jadi kalau hanya beberapa helai rambut 1, 2 itu tidak masalah, kalau dari mazhab Imam Syafi'i itu maksudnya, adalah rambut utuh menutup jidat menghalangi sujud dengan tempat sujud kita itu (baru membatalkan)," jelas Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu. (klw).
Waallahualam
Load more