Jika berada di negara lain dan yang digunakan mayoritas adalah mazhab Hanafi maka gunakanlah mazhab Hanafi.
Lantas bagaimana pandangan mazhab Syafi'i dalam perkara sentuhan suami istri?
"Di dalam mazhab masyarakat Indonesia Raya semuanya adalah pendapat yang dikukuhkan mazhab Syafi'i adalah membatalkan (wudhu)," jelas Buya Yahya.
"Baik yang menyentuh atau disentuh, sengaja atau tidak sengaja," lanjutnya.
Walaupun tidak sengaja, tetap dianggap batal keduanya.
Sementara lain hal dengan mazhab Maliki, yang membatalkan wudhu hanya ketika sentuhan tersebut mengandung syahwat.
"Adapun dalam mazhab Maliki, ada rinciannya, kalau syahwat baru anda batal," ujar Buya Yahya.
Sementara menurut mazhab Hanafi, walau ada syahwat tetap tidak batal jika belum sampai tindakan percumbuan.
Load more