Suka Pindah-pindah Tempat Habis Shalat Fardhu untuk Ibadah Sunnah, Ustaz Abdul Somad Sebut Setiap Tempat Sujud...
- Kolase tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official & Freepik
tvOnenews.com - Ustaz Abdul Somad menguraikan alasan setiap orang mukmin setelah mengerjakan shalat Fardhu memilih pindah tempat ibadahnya.
Perihal tempat sujud, Ustaz Abdul Somad (UAS) sering melihat banyak yang berpindah tempat untuk mengerjakan shalat sunnah apabila shalat Fardhu telah selesai.
Shalat sunnah memang tidak wajib, UAS menyebutkan bahwa amalan ibadah itu bisa membantu tambah kesempurnaan dari pelaksanaan shalat Fardhu.
UAS menyoroti ada manfaat yang didapatkan jika seseorang berpindah tempat sujud setelah shalat Fardhu untuk menunaikan sunnah ba'diyah.
"Dalilnya apa? Karena semua tempat sujud itu bersaksi, bekas tapak kaki dan bekas kening menjadi saksi," ungkap UAS disadur melalui tayangan channel YouTube semuthitam TV, Rabu (13/11/2024).
- Freepik
Namun, ada orang yang tetap menggunakan tempat sujud shalat Fardhunya untuk mengisi ibadah sunnah.
Ada juga orang yang langsung beranjak pergi setelah mengisi doa dan amalan lainnya selepas shalat Fardhu.
"Kalau pun tidak pindah dari tempat semula tidak apa-apa," kata dia.
Shalat sunnah ba'diyah mempunyai sejumlah keutamaan di dalamnya, antara lain menambal kekurangan dan menyempurnakan shalat Fardhu, meningkatkan derajat jaminan di surga, terhindar siksaan api neraka dan mendapat bangunan rumah di surga kelak.
Perpindahan tempat ke tempat lain untuk melaksanakan shalat sebagai tanda adanya pemisah antara shalat Fardhu dan shalat sunnah.
Biasanya ada orang bergeser sedikit ke shaf sebelahnya atau ke depan hingga ke belakang setelah shalat berjamaah selesai di masjid.
Namun, beberapa orang masih banyak yang belum mengetahui tujuan pergeseran tempat sujud.
Imam Nawawi menerangkan terkait perpindahan tempat shalat wajib ke sunnah, seperti ini bunyinya:
قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده
Artinya: "Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah shalat wajib) dan ingin shalat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya."
Load more