Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Haji Boleh Digunakan untuk Membiayai Jamaah Calon Haji Lain.
Hasil investasi setoran awal biaya haji boleh digunakan untuk membiayai jamaah calon haji lain.
Minggu, 10 November 2024 - 05:08 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Jamaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jamaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan Dam," kata KH Aris Ni’matullah.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut akan membawa hasil Mudzakarah Perhajian ini ke MUI untuk dibahas lebih lanjut.(bwo)
Load more