Punya Kebiasaan Shalat di Atas Kasur yang Empuk, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Ada Larangan dari Nabi Muhammad SAW
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dari Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits terkait shalat di atas kasur empuk, Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
Artinya: "Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam Al Majmu Nomor 221, Imam Nawawi menerangkan kebolehan shalat di atas ranjang, seperti ini bunyinya:
"Syarat shalat Fardhu adalah menghadap kiblat. Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu."
Shalat akan tetap sah apabila kondisi ranjang atau kasur masih suci, tidak bergerak atau berayun layaknya perahu di atas air, dan kening-hidungnya tetap menempel saat sujud.
Wallahu A'lam Bishawab.
(udn/hap)
Load more