tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya menguraikan hukum menunaikan shalat berjamaah di shaf belakang sendirian. Ini tidak lepas ada makmum lebih pilih menyendiri tanpa bergabung di barisan depan.
"Kalau jadi makmum jangan berdiri sendiri, ditemani setan nanti, tapi masuklah ke shaf depannya atau kalau tidak ada (ruang) menarik orang yang di depannya," ungkap Buya Yahya dikutip dari tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (6/11/2024).
Ada anjuran mengenai pelaksanaan shalat berjamaah diusahakan di bagian shaf depan. Pasalnya, ibadah yang dilakukan secara bersamaan salah satu mencari keagungan-Nya.
Apalagi, shalat berjamaah bisa mendatangkan pahala berlipat ganda sebanyak 27 kali. Ini telah dijelaskan dalam dalil Al Quran.
Shaf pertama menjadi salah satu hal penting yang harus disorot bersama. Maka, anjuran mengejar keutamaan shaf di depan dapat mendatangkan keutamaan khusus.
Dalam hadits riwayat menerangkan anjuran shaf pertama sasat shalat berjamaah, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصُّفُوْفِ اْلأُوَلِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang shalat di shaf pertama." (HR. Abu Dawud)
Adapun hadits riwayat lainnya yang juga menjelaskan keutamaan shaf pertama, Rasulullah SAW bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إلاَّ أنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
Artinya: "Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat pada adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidaklah akan medapatkannya kecuali dengan diundi, niscaya pasti mereka akan mengundinya." (HR. Muslim)
Dari hadits diriwayatkan Imam Anas bin Malik menjadi pengingat bagi yang selalu sendirian, terutama lebih nyaman dikerjakan di shaf belakang, Rasulullah SAW bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ
Artinya: "Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat." (HR. Bukhari & Muslim)
Pendakwah karismatik bernama KH Yahya Zainul Ma'arif mengatakan bahwa hukum orang yang menyendiri adalah makruh. Bahkan sangat mempengaruhi pahala ibadah shalatnya.
Ini telah menjadi penjelasan dari Syekh Zainudin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in.
Apabila tetap memaksakan sendirian, sebaiknya menarik makmum shalat berjamaah yang berada di depannya. Ini dilakukan setelah Takbiratul Ihram.
"Kemudian sebaiknya yang ditarik ikut menolong langsung ke belakang. Yang jadi masalah adalah yang ditarik nggak pernah ngaji, akhirnya tarik-tarikan," tandasnya.
(hap)
Load more