Menikahi Wanita yang Hamil Duluan Karena Tanggung Jawab, Hukumnya Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Bilang…
- Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official
Namun tetap sang anak kelak tidak dinisbatkan kepada ayahnya.
"Kalau sudah menikah dan itu memang pemilik sperma maka sah saja nikahnya tetapi tetap disepakati anak dari hasil zina tidak dinisbatkan kepada pemilik sperma walau pernikahannya sah," jelasnya.
Sementara itu, pendapat kedua yang dipegang oleh Ustaz Khalid Basalamah.
"Ada pendapat lain, saya pribadi cenderung kepada pendapat kedua, pernikahannya tidak sah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Karena Nabi SAW melarang wanita yang sedang hamil dinikahi," sambungnya.
Maka menurut pendapat kedua ini tak boleh menikahi wanita yang sedang hamil.
"Maka disini pendapat ulama mengatakan wanita yang hamil tidak boleh nikah sampai diletakkan, tidak boleh seseorang di antara kalian menimpakan benihnya di atas benih saudaranya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau sudah terlanjur perempuan itu hamil maka nggak boleh laki-laki lain datang menikahi kemudian menikahi benih baru," lanjutnya.
Dari sinilah, menurutnya ada hikmah dari masa Iddah selama 3 kali masa haid sebagai pembersihan rahim dari sperma yang tersisa di dalamnya dari mantan suaminya.
"Maka pendapat kedua menyatakan tidak boleh, ada janinnya," ucap Ustaz Khalid Basalamah.
"Maka dibiarkan itu lahir, suci setelah masa nifas, baru nikah," terusnya.
Apabila sudah terlanjur menikah, maka harus dilakukan pernikahan ulang dan bertaubat.
"Anda boleh memilih salah satunya, tapi saya pribadi lebih cenderung pada pendapat yang kedua," tandasnya. (far/kmr)
Load more