Jakarta, tvOnenews.com-- Mengenakan celana panjang secara umum akan menutupi tumit atau sampai terinjak oleh kaki. Katanya, jadi tolak ukur masuk neraka, simak penjelasan Buya Yahya.
Penggunaan celana panjang biasa dipakai laki-laki maupun perempuan. Ternyata ada perdebatan soal manjangkan pakaian, seperti celana menutup mata kaki masuk neraka.
Melihat ini Buya Yahya pun menjawab, soal penggunaan celana panjang atau menutup mata kaki disebut shalatnya tidak sah dan bisa masuk neraka.
Mengutip dari salah satu ceramah yang disiarkan di YouTube Al-Bahjah Tv, dikutip Minggu (3/11/2024).
Buya Yahya pun menyampaikan kalau ada yang perlu diluruskan. Menurutnya, perdebatan ini berkaitan dengan keyakinan untuk menganut Madzhab mana.
Buya Yahya dalam penjelasannya kalau dianggap shalat tak sah bahkan buat seseorang masuk neraka. Hali ini kalau orang tersebut memiliki rasa sombong dalam berpakaian.
"Cuma Ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong tidak hanya satu dipadukan dengan hadits yang lainnya," kata Buya Yahya.
"Ada kalimat tertutup dan sebagainya, kalau pakaiannya menutupi atau sampai mata kaki. Tapi itu kalau yang dimaksud, sarung atau celana bukan pakaiannya ya yang panjang sampai mata kaki," tambahnya.
"Lalu Sayyidina Abu Bakar punya baju yang panjangnya itu di bawah mata kaki, Nabi SAW mengatakan Ya Rasulullah... Bajuku itu turun sampai mata kaki kalau tidak aku kencangkan, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab, bukan seperti itu ya engkau bukan termasuk ancaman masuk neraka," jelasnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya sebut ada yang melarang memanjangkan pakaian menutup mata kaki.
Hal inipun tidak bisa dipaksakan untuk semua orang. Sebab kata Buya Yahya, ada juga Madzhab memperbolehkan memanjangkan celana sampai ataupun menutupi mata kaki.
Namun, batasan bolehnya dalam makna sunnah dan bersifat makruh.
"Yang termasuk ke masuk neraka itu kalau dengan kesombongan. Jadi kalau dia mengenakan atau menurunkan dengan gaya," ujar Buya Yahya menjelaskan.
"Maka dari makna ini bisa disimpulkan, ada memang ada pendapat. Pendapat pertama adalah yang mengharamkan di bawah mata kaki, biarkan mereka dengan pendiriannya haram bagimu tidak haram bagi lain," sambungnya.
"Yang kedua adalah sunnah agar tidak diharamkan orang lain maka paling tidak masuk wilayah sunnah mengangkat di atas mata kaki, turunnya adalah makruh, sehingga tidak membatalkan shalat karena makruh," ungkap Buya Yahya.
Dengan demikian, istilah lain dari pakaian seperti celana panjang dalam Islam disebut Isbal.
Perlu diketahui, melansir NU Online kalau mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah.
Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Pendakwah Indonesia ini pun menyarankan agar bisa menggunakan pakaian yang di atas mata kaki.
"Jadi tolonglah bajumu atau celanamu diangkat Di atas mata kaki," pesan Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more