Padang, tvOnenews.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi'i (Romo Syafi’i) menyebut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengeluarkan visa ziarah seminggu menjelang musim haji bersifat ambigu.
Kebijakan mengenai visa ziarah ini menurut Romo Syafi’i berimbas pada aspek legalitas.
“Kalau hanya visa haji yang bisa menunaikan ibadah haji, harusnya menjelang musim haji tidak ada lagi penerbitan visa ziarah," lanjut Romo Syafi’i.
Namun faktanya, kata Wamenag, visa ziarah yang berlaku selama 90 hari tetap dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Hal itulah menurutnya yang membuka peluang warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalankan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah.
Bahkan lanjut Romo Syafi’i, berdasarkan data, hampir 100 persen WNI yang mengantongi visa ziarah umumnya juga melaksanakan ibadah haji.
Load more