Harus Dicek Berulang, Apakah Sajadah Anda Ada Bulu Kucing? Tegas Buya Yahya Ingatkan Jangan Langsung pakai Bisa Jadi Najis
- dok.ilustrasi istock
Mengutip ceramah Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat (1/11/24).
Buya Yahya menyebutkan bahwa binatang itu terbagi menjadi dua jenis yaitu halal dan haram. Simak penjelasannya.
“Binatang ada 2. Binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafii,” jelas Buya Yahya.
“Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur dan jadikan baju, namanya wol,” sambungnya.
Sementara diketahui, kucing jadi binatang yang haram dimakan. Alias tidak boleh dimakan karena termasuk binatang bertaring.
Sehingga kata Buya binatang dianggap tidak halal (haram) pun juga ada perbedaan pendapat sebagian ulama.
Sebagaimana juga disampaikan dalam Hadits Muslim,
“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).
Kemudian, hadits Bukhari Rasulullah SAW Bersabda,
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Buya Yahya mengambil kesimpulan dari kedua hadits itu dengan syarat.
Selama di sajadah bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah. Sebaliknya, jika banyak umum bisa menggangu kenyamanan maka najis.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan. Maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulunya),” ungkap Buya Yahya. (Klw)
Waallahualam
Load more