Ketika Istri Ingin tapi Suami Menolak Ajakannya ke Ranjang, Berdosa kah? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau ...
- dok.tangkapan layar youtube
Jakarta, tvOnenews.com--Pasangan suami dan istri dalam rumah tangga sudah bisa saling mengisi kekurangan. Ketika waktu libur, sebagai istri terkadang ingin lebih dekat dengan suami.
Namun, disaat sudah menginginkannya, suami menolah ajakan tersebut. Apakah diperbolehkan dalam Islam suami menolak istri?.
Padahal sudah menjadi hal wajar ketika suami dan istri saling ingin melakukan hubungan intim. Tapi, masalah yang tmbul menolak ajakan istri atau suami ke ranjang.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya disiarkan di YouTube Al Bahjah TV dikutip pada Sabtu (26/10/2024).
Secara umum biasa kita mendengar adanya larangan bagi istri untuk menolak ajakan suami. Apakah juga berlaku untuk suami?. ini penjelasannya.
Menurut Buya Yahya dalam islam diajarkan terkait menjaga bahtera rumah tangga.
"Ada keseimbangan di dalam fiqih syariat kita, kalau seorang wanita diajak oleh suaminya ke atas ranjang kemudian ogah-ogahan tanpa ada udzur maka dia terkutuk," kata Buya Yahya.
"Wanita itu akan dikutuk oleh malaikat, karena menunjukkan kalau wanita ini enggak peduli," lanjutnya.
Namun sebaliknya, jika suami menolak ajakan istri, kata Buya. Dia tetap dosa bila tolak tanpa udzur.
"Tapi kalau sebaliknya, jika istri yang menginginkan tapi suami tidak memberi tanpa ada udzur, di akhirat dia dosa tapi enggak bisa menuntut di Mahkamah," jelas Buya Yahya.
"Kecuali dalam hal ini baru bisa nuntut di Mahkamah kalau seorang suami tanpa udzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," tuturnya lagi.
Dengan demikian, Buya berpesan kepada para suami. Agar tidak lupa juga memberikan kebahagiaan batin seorang istri.
Pesannya jangan sampai hanya memberikan materi, tetapi abai terhadap kepuasan batin istri.
"Kalau seorang suami tidak menggauli istrinya tanpa udzur, Ibnu Hazm mengatakan satu bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.
"Maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," sambungnya.
Hal ini sebagaimana, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Load more