“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Bukhari).
Sehubungan dengan itu, hukum pakai sajadah yang ada bulu kucing tidak masalah. Selama bulu kucing tidak banyak, maka shalat Anda tetap sah.
“Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan, maka itu menjadi najis kalo memang banyak (bulu),” ungkap Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam
Load more