Jakarta, tvOnenews.com - Dalam Islam, ijab qabul adalah bagian penting dari prosesi akad nikah.
Ijab maksudnya adalah penyerahan dari wali mempelai wanita, sementara qabul adalah penerimaan dari mempelai pria.
Maka ijab qabul dianggap sebagai inti dari akad nikah. Namun jangan lupa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah menurut hukum Islam.
Adapun rukun dari ijab qabul antara lain adalah wali dari pihak mempelai wanita yang menyerahkan anaknya kepada mempelai pria.
Kemudian adanya calon suami yang menerima penyerahan mempelai wanita dengan pernyataan qabul.
Kemudian iqab kabul juga harus ada saksi yang biasanya ada dua saksi laki-laki yang menyaksikan akad nikah.
Kehadiran saksi ini menjadi syarat sahnya pernikahan.
Kemudian rukun ijab kabul terakhir adalah lafaz.
Saat ijab yang dibacakan oleh wali dan qabul dari mempelai pria harus menggunakan kata-kata yang jelas dan dipahami, yang menunjukkan persetujuan akan pernikahan.
Berikut lafaz Ijab Qabul Nikah
Lafaz Ijab Ayah Mempelai Wanita ke Mempelai Pria
أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ..... بِمَهْرِ ...... حَــــالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ..... dengan maskawin ..... tunai.
Lafaz Qabul Mempelai Pria ke Ayah Mempelai Wanita
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ
Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr
Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya dengan maskawin tersebut.
Wallahu’alam bishawab
Load more