Astaghfirullah! Ini Dosa hingga Azab Mengerikan Nonton Video Syur Guru dan Murid Gorontalo
- istimewa
Kata dia, hukum orang yang sering nonton film porno adalah haram.
Bahkan, nanti di akhirat seluruh tubuhnya akan dipertanyakan karena sering menonton film porno.
Selain itu, kata dia, bagi orang yang membuat video porno, itu adalah perbuatan maksiat yang paling dibenci Allah SWT.
"Jadi, siapa yang sering menonton film porno azabnya sangat mengerikan, nanti dia akan dipertanyakan di akhirat, mata, dan tubuhnya dipertanyakan," kata ustaz Abdul Somad yang dilansir dari Islam Journey, Jumat (4/10/2024).
Selanjutnya, dilansir dari jurnal-jurnal hukum pidana islam, bahwa barang siapa yang melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31.
Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak.
Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya.
Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah, seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.
Hubungan suami istri tidak berimplikasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.
Di mana diketahui juga, bahwa kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya dihadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).
Lalu, untuk kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram.
Hal ini lantaran melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar hendphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.
Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat.
Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.
Antara laki-laki dan perempuan dan juga laki-laki dihadapan istrinya sendiri, bagian yang harus dirahasiakan dari mata orang lain mulai dari pusar ke lutut secara eksklusif. (Abdel wahab Bouhdiba, 2004).
Load more