"Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, pada Selasa (2/10/2024).
“Dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain," sambungnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, LPPOM MUI telah melakukan penelusuran internal atas 32 produk yang disebutkan oleh BPJPH.
Hasil penelusuran, ternyata kata 'wine' yang diuji oleh LPPOM dan mendapat ketetapan halal berkaitan dengan nama warna saja untuk produk kosmetik.
"Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata 'wine' yang menunjukkan jenis warna 'wine' untuk produk nonpangan diperbolehkan," tandas Muti.
Sementara produk dengan nama 'bir' katanya hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok.
Hal ini diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional namun non khamr.
Load more