Maka untuk pelunasan utang diambil dari harta warisnya sebelum dibagikan kepada ahli warisnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Surah An Nisa ayat 4 berikut ini.
مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“… (Pembagian-pembagian warisan tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (QS. An Nisa Ayat 4).
Penjelasan tentang mayit yang masih memiliki utang juga dijelaskan dalam hadis-hadis berikut ini.
Dalam hadis berikut dijelaskan bahwa ruh yang sudah meninggal akan bergantung selama utangnya belum lunas.
Rasulullah SAW bersabda
نَفْسُ المُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Load more