tvOnenews.com - Apakah sentuhan suami istri bisa membatalkan wudhu atau tidak?
Ketika sudah punya wudhu, lalu suami secara tidak sengaja menyentuh istri, apakah wudhunya menjadi batal?
Sangat penting untuk mengetahui permasalahan seputar hal-hal yang membatalkan wudhu.
Pasalnya wudhu ini berkaitan dengan ibadah lainnya, shalat bisa menjadi tidak sah jika wudhunya batal.
Lalu bagaimana dengan sentuhan suami istri?
Pandangan yang umum dipahami adalah wudhu akan batal jika bersentuhan suami istri, benarkah hal itu?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang wudhu.
Terkait dengan sentuhan suami istri, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan menurut madzhab.
"Adapun madzhab Imam Maliki, tidak selagi tidak ada syahwat, termasuk Hanafi," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, dalam madzhab Hanafi bahkan jika ada syahwat tetap tidak batal selama tak sampai bercumbu.
"Madzhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa penggunaan madzhab ini juga menyesuaikan dengan kondisi darurat.
"Kemudian dijelaskan lagi kalau orang itu dalam kasus tertentu, mungkin anda bolehlah ikut madhzab Maliki," ujar Buya Yahya.
"Misalnya dalam keadaan anda lagi dalam keadaan enggak enak badan, sering demam lagi punya wudhu istrimu colak-colek, aduh masa saya nyentuh air lagi," lanjutnya.
Atau dalam kasus lain, misalnya ketika sedang umroh atau haji.
"Atau anda lagi umroh, semoga anda bisa haji bareng-bareng," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more