Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang wudhu.
Terkait dengan sentuhan suami istri, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada beberapa pandangan menurut madzhab.
"Adapun madzhab Imam Maliki, tidak selagi tidak ada syahwat, termasuk Hanafi," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, dalam madzhab Hanafi bahkan jika ada syahwat tetap tidak batal selama tak sampai bercumbu.
"Madzhab Hanafi ekstrim, biarpun syahwat enggak batal, asalkan tidak sampai terjadi suatu percumbuan yang luar biasa baru batal," ujar Buya Yahya.
Load more