"Akadnya adalah pihak A mengutangkan uang kepada pihak B, jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh, Karena uang tetap uang namanya uang itu tidak boleh bertambah kalau dipinjamkan," lanjutnya.
Maka dengan cara ini kredit tidak termasuk riba.
"Saya berikan kata pihak A tapi saya akan jual kepada anda 17 juta, saya akan jual, bukan utang piutang, saya jual barang ini, setuju enggak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Pihak A membeli motor 15 juta, pihak B menyicil dengan dia nilainya 17 juta, tapi akadnya pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta, akadnya jelas transaksi jual beli," lanjutnya.
"Ini yang dimaksud dalam firman Allah, Allah menghalalkan jual beli dan Allah mengharamkan riba," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Load more