Sejak saat itulah kata Subhan Cholid kemudian mulai dimasukkan pasal tentang angkutan shalawat.
Pada waktu itu kata Subhan sampai dengan tahun 2010, populasi bus dengan jenis city bus, yang memiliki body rendah, tiga pintu, itu jumlahnya sangat terbatas.
"Dan itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja, namanya perusahaan Saptco. Nah, oleh perusahaan Saptco, itu hanya digunakan untuk melayani rute Jamarat - Mahbas Jin - Bab Ali," terang Subhan.
"Di luar rute itu, orang kalau mau nyewa, itu adanya adalah bis-bis antarkota yang tinggi-tinggi itu," sambungnya.
Lalu kemudian 2011-2012, pemerintah Indonesia menetapkan jarak terjauh pemondokannya itu 2,5 KM tapi tanpa angkutan.
"Kalau Arab Saudi menetapkan 2 KM, itu kita karena juga supaya tetap dapat hotel, kalau hanya 2 KM itu kan hotelnya terbatas," papar Subhan.
"2,5 KM tapi tidak ada layanan Shalawat. Karena setengah kilo ini kan rumit juga gitu kan. Sehingga 2011-2012, itu tidak ada angkutan Shalawat kita," lanjutnya.
Load more