Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang berada di Eropa.
“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia,” ujar M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
“Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” lanjutnya.
Kang Dhani, sapaan akrabnya menjelaskan, undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.
Load more