"Tidak apa-apa. Gak ada Masalah, hal yang dikerjakan sebelum dan setelahnya itu tidak ada kaitan langsung dengan ibadah yang telah ditunaikan," tuturnya.
Beliau juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan setelah berwudhu itu hanya akan berdampak pada sah atau tidaknya wudhu, bukan batal atau tidaknya.
Sementara itu, mengelap atau mengusap air wudhu dengan handuk atau lap tidak termasuk hal-hal yang membatalkan wudhu.
Ustaz Adi Hidayat juga memaparkan beberapa dasar hukum mengenai hukum mengelap air wudhu dari tubuh.
Tindakan ini termasuk mubah (boleh), selama tidak ada keyakinan tertentu yang menjadikannya bagian dari ibadah itu sendiri.
Misalnya, dalam beberapa kondisi ketika seseorang harus menghadiri sebuah acara pasca melaksanakan salat, maka tidak ada salahnya untuk mengelap bagian tubuh yang basah.
Hal tersebut dilakukan agar bisa lebih nyaman serta bisa menghadiri acara dengan tampilan yang lebih baik dan sopan.
Load more