tvOnenews.com - Surat Al Fatihah termasuk rukun yang harus dikerjakan di setiap rakaat ketika melaksanakan shalat.
Ketika melakukan shalat berjamaah di masjid, Imam membacakan surat Al Fatihah dengan keras.
Hal ini sangat penting untuk diperhatikan bagi setiap umat muslim, sebab sangat berkaitan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan mengenai kapan membaca surat Al Fatihah ketika shalat berjamaah.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, awalnya Buya Yahya menjelaskan apa hukum dari membaca Al Fatihah dalam shalat.
Dalam madzhab Syafi'i, surat Al Fatihah hukumnya wajib dibaca ketika shalat sendiri, menjadi makmum maupun imam.
"Di dalam madzhab kita, Syafi'i, wajib membaca Al Fatihah, baik itu sebagai imam, makmum, atau shalat sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya. (Ist)
Khusus untuk makmum, Al Fatihah wajib dibaca bila dirinya sempat berdiri bersama imam untuk baca surat Al Fatihah.
"Bagi makmum, asalkan dia sempat berdiri dengan imam dalam tempo yang cukup untuk membaca surat Al Fatihah, maka dia wajib membaca surat Al Fatihah," ujarnya.
Berbeda kondisi bila makmum baru bergabung, tidak lama kemudian imam rukuk sehingga makmum tidak sempat memnaca Al Fatihah dengan sempurna, sehingga tidak wajib dibaca.
"Tapi jika dia berdirinya tidak sempat membaca Al Fatihah, imam keburu rukuk, tidak wajib baginya membaca surat Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
Tak hanya itu, Buya Yahya mengungkapkan bahwa makmum dianjurkan untuk mendengarkan bacaan surat setelah Al Fatihah imam.
"Setelah imam baca surat, kamu dianjurkan mendengar," katanya.
Lantas, kapan makmum harus membaca surat Al Fatihah?
Menurut Buya Yahya, makmum disunnahkan baca Al Fatihah setelah bacaan Al Fatihah imam.
Maka, dirinya menjelaskan terdapat sunnah bagi imam untuk memberi waktu sejenak setelah Al Fatihah agar makmum bisa membaca Al Fatihah.
"Maka para ulama menjelaskan, dalam madzhab Syafi'i beda dengan Hanafi, disunnahkan bagi seorang imam setelah Al Fatihah beri kesempatan sejenak agar makmum bisa membaca surat Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
"Jadi anda baca Al Fatihah sempurna didengar makmum, setelah itu anda memberikan waktu sejenak untuk makmum baca Al Fatihah," sambungnya.
Dengan cara itu, imam bisa menyempurnakan bacaan Al Fatihah sekaligus memberi kesempatan makmum baca Al Fatihah.
"Kalau ternyata imam setelah Al Fatihah langsung baca surat, ya tetap sah, enggak ada masalah, tapi makmum tetap membaca," tuturnya.
Dalam persoalan ini, makmum tidak perlu mendengarkan bacaan surat pendek imam karena makmumnya memiliki kewajiban baca Al Fatihah.
"Kan disunnahkan bagi makmum membaca surat Al Fatihah setelah bacaan surat Al Fatihah nya imam," kata Buya.
Sementara itu, jika memang makmum baca Al Fatihah bersama imam maka yang demikian itu tetap sah, namun yang lebih dianjurkan adalah setelah imam.
"Kalaupun seorang makmum membaca Al Fatihah bareng dengan imam, juga sah, tapi yang bagus setelah imam," terusnya.
Tapi jika sedang membaca surat Al Fatihah bareng imam lalu terbesit di benak ingin nanti saja bacanya setelah imam, maka menurut Buya Yahya itu sudah terpotong bacaannya.
Makmum yang demikian harus memulai lagi bacaan Al Fatihah dari awal setelah imam selesai baca.
"Harus mulai lagi dari awal," tandasnya. (far/kmr)
Load more