tvOnenews.com - Maulid Nabi menjadi peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Peringatan Maulid Nabi biasanya bertepatan setiap tanggal 12 Raibul Awal jatuh pada bulan ketiga di kalender Hijriah.
Namun, masih banyak umat Muslim menunjukkan perbedaan dengan cara ada tidak ikut dan merayakan Maulid Nabi karena didasari soal hukum dan dalil Al-Quran.
Bagi mereka tidak menganggap perayaan Maulid Nabi sangat penting dan bid'ah karena mengacu tak ada hukum dan dalil yang menjelaskan kegiatan tersebut.
Meski begitu, masih banyak orang tetap mengadakan peringatan Maulid Nabi sebagai bentuk perayaan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Ustaz Adi Hidayat pun membahas soal perbedaan pandangan terkait hukum dan dalil mewajibkan perayaan Maulid Nabi.
Ilustrasi umat Islam merayakan Maulid Nabi. (ANTARA/Ahmad Subaidi/aa)
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Cahaya Islam, Minggu (8/9/2024), Ustaz Adi Hidayat mengambil pembahasan tentang Maulid Nabi dalam suatu ceramah.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan perayaan Maulid Nabi memang kerap kali menimbulkan perbedaan sesama umat Muslim.
Ustaz Adi Hidayat memahami ada berbagai pendapat yang dilontarkan dari kalangan umat Muslim mengenai perayaan Maulid Nabi.
Hal ini berdasarkan Maulid Nabi sebagai agenda penghormatan dan pengingat keteladanan yang dimiliki Nabi Muhammad SAW.
Pria asal Pandeglang itu menuturkan tidak sedikit orang memberikan pendapatnya bahwa, perayaan Maulid Nabi disebut bid'ah.
Ia berpendapat bahwa, mereka mengacu kepada dasar penjelasan hadits dan dalil Al-Quran terkait hukum perayaan Maulid Nabi.
Meski demikian, Ustaz Adi Hidayat menyarankan bagi orang yang tidak merayakan jangan langsung melontarkan Maulid Nabi adalah bid'ah.
"Jangan seketika, ini Maulid bid'ah, Maulid bid'ah. MasyaAllah, Antum tuh bid'ah dari kepala sampai kaki," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Direktur Quantum Akhyar Institute itu merasa kesal bagi orang yang mempercayai Maulid Nabi bid'ah selalu membandingkan dengan zaman Nabi.
Ia menganggap bahwa, zaman Nabi Muhammad SAW tidak mempunyai perspektif menganggapnya bid'ah dalam perayaan Maulid Nabi.
"Zaman Nabi tidak ada, coret. Zaman sahabat tidak ada, coret. Zaman tabi'in tidak ada, coret. Zaman ini, ada, oh, lalu diserupakanlah Antum ikut-ikut ke sini," jelasnya.
Ia berasumsi seseorang akan fatal karena menganggap hukum Maulid Nabi adalah bid'ah.
Ia menyarankan seseorang harus memperdalami lebih dalam mengenai hukum perayaan tersebut.
Ia menyampaikan hal tersebut agar seseorang dapat memahami secara keseluruhan setelah memperdalami ilmu pengetahuan tentang Maulid Nabi.
"Cara menyimpulkan hukum bukan seperti ini. Lihat turunannya, lihat dalilnya, lihat pemahamannya, lihat turunan fikihnya," ucapnya.
Ia pun memberikan contoh penjelasan tidak ada turunan baik dari segi hadits dan dalil jika mengacu pada zaman Nabi melakukan kegiatan zakat menggunakan beras.
Ustaz Adi Hidayat berharap agar segala akar permasalahan harus benar-benar dipahami oleh umat Muslim terkait Maulid Nabi.
Hal ini berdasarkan dari beberapa dalil Al-Quran dijelaskan dalam empat surah.
Empat surah tersebut meliputi Surah Yunus Ayat 57-58, Surah At-Taubah Ayat 128-129, Surah Al-Baqarah Ayat 129, dan Surah As-Shaff Ayat 6.
Lanjut, pendakwah usia 39 tahun itu menyampaikan penilaian secara ilmiah didasari berbagai dalil Al-Quran yang ada menjadi penilaian bagi para jemaah khususnya umat Muslim.
Ia mengatakan hal tersebut agar tidak ada lagi umat Muslim menentukan hukum Maulid Nabi dari pendapatnya masing-masing.
"Tidak sekadar menganalogikan dan bermain tebak-tebakan, itu gak baik dalam menyimpulkan hukum," tuturnya.
Ia mengakui bahwa, Maulid Nabi tidak memiliki hukum perayaannya. Meski begitu, ia menyarankan umat Muslim tak selalu mengaitkannya terhadap berbagai hukum agama Islam.
"Maulid Nabi enggak ada hukumnya. Karena waktu lahirnya Nabi. Bagaimana kita bisa melekatkan hukum pada waktu lahirnya Nabi," paparnya.
Ustaz Adi Hidayat memperingatkan bagi orang yang masih selalu menentukan hukum Maulid Nabi disebut bid'ah bisa dianggap murtad.
"Jadi jika Anda menolak maulid, maulid, dengan pengertian seperti ini, maka Anda keluar dari Islam," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(udn/hap)
Load more