Wa yastaftūnaka fin-nisā'(i), qulillāhu yuftīkum fīhinn(a), wa mā yutlā ‘alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā'il-lātī lā tu'tūnahunna mā kutiba lahunna wa targabūna an tankiḥūhunna wal-mustaḍ‘afīna minal-wildān(i), wa an taqūmū lil-yatāmā bil-qisṭ(i), wa mā taf‘alū min khairin fa innallāha kāna bihī ‘alīmā(n).
Artinya: "Mereka meminta fatwa kepada engkau (Nabi Muhammad) tentang perempuan. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka,169) dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an tentang para perempuan yatim yang tidak kamu berikan sesuatu (maskawin) yang ditetapkan untuk mereka, sedangkan kamu ingin menikahi mereka,170) serta (tentang) anak-anak yang tidak berdaya. (Allah juga memberi fatwa kepadamu) untuk mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa pun yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Dalam tafsir Kemenag singkat, dijelaskan:
Dan mereka meminta fatwa, yaitu penjelasan hukum, kepadamu, wahai Muhammad, tentang berbagai persoalan hukum yang terkait dengan perempuan-perempuan, seperti hak dan kewajiban mereka sebagai istri.
Katakanlah, wahai Muhammad, “Bukan aku yang memberi fatwa, tetapi Allah memberi fatwa kepada kamu tentang mereka, dan juga apa yang dibacakan kepadamu dalam al-Kitab, yaitu Al-Qur’an, memfatwakan tentang para perempuan yatim tidak kamu berikan sesuatu yang ditetapkan untuk mereka, seperti mahar yang wajar bagi mereka dan harta warisan yang merupakan hak mereka.
Load more