Jakarta, tvOnenews.com - Mens atau haid adalah siklus menstruasi yang dialami oleh wanita.
Siklus ini terjadi secara alami sebagai bagian dari proses reproduksi.
Ketika haid, seorang wanita Muslim dilarang melakukan ibadah yang wajib suci, seperti shalat dan membaca Al-Qur’an.
Namun seiring berkembangnya ilmu kedokteran, kini wanita dapat menunda siklus haid dengan meminum pil tertentu.
Lalu apakah boleh wanita MUslim meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa?
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan, memang perempuan pada dasarnya telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.
Syekh Yusuf al-Qaradlawi lebih mengutamakan siklus haid ini dibiarkan alami seperti apa adanya dan perempuan tinggal mengqadha utang puasa Ramadhan di lain hari.
Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa.
Hal itu boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)
Sejalan dengan pendapat Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya makruh.
Namun pil penunda haid ini bagi perempuan yang merasa akan kesulitan mengqadha puasa di lain hari, hukumnya adalah mubah.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI soal pil penunda haid:
Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan:
Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh.
Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya.
Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.
(put)
Load more