News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilarang Pakai Hijab di Tempat Kerja tapi Gajinya Besar, Nanti Pulang Pakai Jilbab Lagi, Buya Yahya Tegaskan...

Bolehkah buka jilbab atau hijab karena pekerjaan? Bolehkah lepas jilbab saat kerja tapi nanti pulang dipakai lagi karena gaji besar? Buya Yahya tegaskan ini.
Selasa, 3 September 2024 - 11:09 WIB
Buya Yahya, hukum buka jilbab atau hijab di tempat kerja
Sumber :
  • youtube

tvOnenews.com - Apakah boleh melanjutkan kerja di tempat kerja yang melarang pakai hijab, tapi dengan gaji besar dan ketika pulang kerjanya nanti jilbab itu dipakai lagi?

Ketika melamar pekerjaan ternyata ada syarat untuk melepas hijab, apakah boleh diterima?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak sedikit orang yang mengalami dilema ketika sudah melamar kerja ke sana ke mari tapi belum dapat, lalu dapat panggilan kerja namun ada larangan untuk gunakan hijab.

Apakah boleh menuruti perintah dari tempat kerja tersebut?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum buka jilbab di tempat kerja.

Terkait dengan mencari rezeki, Buya Yahya mengingatkan untuk selalu berpegang teguh pada prinsip seorang muslim.

Carilah rezeki dengan cara yang benar, jangan sekali-kali mendekati jalan yang diharamkan oleh Allah.

Serta jangan salah menilai bahwa bos di tempat kerja sebagai pemberi rezeki, sesungguhnya hanya Allah yang memberi rezeki sementara atasan di kantor hanyalah perantara.

"Maka ambillah rezeki dengan cara yang benar, enggak akan lari rezekimu tidak akan lari ke mana," ujar Buya Yahya.

"Maka di dalam bekerja harus dengan keyakinan Allah yang memberi, kerja hanya sarana, ini hanya perantara saja, bos ini, bos ini hanya perantara," lanjutnya.

Oleh karena itu, janganlah melanggar perintah Allah hanya demi menuruti perintah atasan atau aturan di tempat kerja.

"Maka jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah, untuk mendapatkan berapa ratus ribu melepas kerudungnya, naudzubillah," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa sama sekali tidak boleh melepas hijab atau jilbab hanya karena alasan mengikuti aturan tempat kerja.

"Enggak diperkenankan, enggak sah sama sekali, anda dosa, imannya yang keropos, seolah-olah rezekinya hanya melalui bos itu saja," ujar Buya Yahya tentang buka jilbab atau hijab hanya demi pekerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini adalah keroposnya iman, bukan sekedar pelanggaran melepas kerudung, bukan hanya pelanggaran melepas hijab, tidak, pelanggarannya adalah imannya tadi yang keropos," lanjutnya.

Termasuk dalam perkara lainnya, tidak boleh mematuhi perintah yang melanggar aturan Allah.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT