News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waktu Istimewa yang Sering Dilalaikan, Ustaz Adi Hidayat: Padahal Dapat Dunia dan Isinya

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan waktu istimewa dalam Islam yang sering dilalaikan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam surah ke-89 ayat 1-3 dalam Al-Qur’an.
Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:18 WIB
Waktu Istimewa yang Sering Dilalaikan, Ustaz Adi Hidayat: Padahal Dapat Dunia dan Isinya
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat menjelaskan waktu istimewa yang sering dilalaikan.

Waktu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam, baik dalam konteks ibadah maupun kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agama Islam mengajarkan pentingnya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,

Hal ini karena waktu adalah salah satu nikmat yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah.

Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan surah ke-89 dalam Al-Qur’an.

“Surah Al Fajr ayat 1 sampai 3,” jelasnya.

Berikut lafadz dan arti dan surah Al Fajr ayat 1-3.

وَالْفَجْرِۙ

وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

وَّالشَّفْعِ وَالْوَتْرِۙ

Artinya:

Demi waktu fajar (1), demi malam yang sepuluh (2), demi yang genap dan yang ganjil (3)/.

Dari sekian waktu fajar adalah istimewa.

“Hakikatnya bukan karena shalatnya namun keistimewaannya yang hanya ada di waktu fajar,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Shalat dua rakaat sunnahnya saja disebutkan oleh Rasulullah SAW lebih baik dari dunia dan isinya.

“Jika Anda mampu menunaikan dua rakaat fajar, sebelum shalat fardhu,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Maka jika tahu itu istimewa seharusnya setiap Muslim akan mempersiapkan.

“Waktu singkat sebelum fajar disebut shahar,” jelasnya.

Ketika tiba waktu ini istighfar sehingga hatinya lapang maka ketika fajar tiba hatinya sudah terkoneksi sempurna.

“Ingin dikuatkan kesabaran, diberi rizki, sehingga bisa infaq, diantaranya amalannya rajin istighfar menjelang shahar,” saran Ustaz Adi Hidayat.

Bahkan istighfar di waktu ini kata Ustaz Adi Hidayat disamakan dengan infaq.

"Jika sudah istighfar, istighfar di waktu shahar disamakan dengan sabar dan infak,” ujarnya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT surah Ali Imran ayat 17.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

اَلصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْمُنْفِقِيْنَ وَالْمُسْتَغْفِرِيْنَ بِالْاَسْحَارِ

Aṣ-ṣābirīna waṣ-ṣādiqīna wal-qāniṭīna wal-munfiqīna wal-mustagfirīna bil-asḥār(i).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT