Mau Wudhu Terpaksa Tayamum Pakai Debu di Jok dan Kaca Mobil, Memangnya Boleh? Kata Buya Yahya Hukumnya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & NU Online
tvOnenews.com - Wudhu menjadi salah satu bagian syarat sah shalat agar diri seseorang dalam keadaan suci.
Wudhu memiliki banyak ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi saat mensucikan diri.
Misalnya jika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh membuat wudhu harus dijadikan kegiatan tayamum.
Tayamum memiliki syarat agar wudhu sah apabila seseorang menggunakan debu.
Beberapa orang berpendapat apabila ingin wudhu sambil tayamum menggunakan debu dari jok dan kaca mobil masih sah.
Namun, sebagian orang lainnya berasumsi debu di jok dan kaca mobil tidak bisa digunakan untuk wudhu melalui kegiatan tayamum.
![]()
Ilustrasi tayamum menggunakan debu sebagai pengganti air wudhu dalam melakukan perjalanan jauh. (Unsplash)
Lantas, apakah boleh wudhu melalui tayamum menggunakan debu yang melekat di jok dan kaca mobil saat perjalanan jauh? Buya Yahya mengungkap hukum dari kasus ini sebagai berikut.
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (30/8/2024), Buya Yahya menjelaskan tentang wudhu dan tayamum.
Buya Yahya menyampaikan saat seseorang sedang melakukan perjalanan jauh tetap harus menyempatkan shalat.
Buya Yahya memahami ketika seseorang ingin shalat kesulitan untuk mencari air wudhu terutama saat di tengah perjalanan.
Ia menyarankan agar mengambil sikap untuk bertayamum sebagai pengganti mengambil air wudhu.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menegaskan syarat tayamum dalam Mazhab Imam Syafi'i harus menggunakan debu.
Menurutnya, jika tidak pakai debu maka tayamum tidak sah sebagai mensucikan diri menggantikan wudhu menggunakan air.
"Yang pertama dengan debu, kalau tidak debu tidak sah dalam Mazhab Imam Syafi'i," ungkap Buya Yahya.
Meski begitu, ia juga menambahkan apabila seseorang berpacu pada Mazhab Imam Maliki dan Abu Hanifah maka tayamum tidak mengharuskan pakai debu.
Ia menjelaskan Mazhab Imam Maliki dan Abu Hanifah bisa bertayamum menggunakan hal-hal yang terhampar di bumi.
"Dimaknai segala yang terhampar di bumi bisa digunakan untuk tayamum itu menurut Madzhab Malik dan Madzhab Abu Hanifah," jelasnya.
Kemudian, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu mengatakan apabila seseorang tayamum di jok atau kaca mobil tidak sah.
Load more