GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Buya Yahya Jelaskan Hukum Memajang Foto Keluarga
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Bolehkah Memajang Foto Keluarga di Rumah? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas dalam Islam Hukumnya…

Supaya dapat menciptakan suasana yang nyaman, pemilik rumah dapat menghiasi rumah dengan barang-barang yang disukai. Salah satunya hiasi dengan Foto Keluarga

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:48 WIB

tvOnenews.comRumah menjadi tempat untuk pulang dan beristirahat, maka pemilik rumah dapat menciptakan suasana yang nyaman agar lebih betah.

Supaya dapat menciptakan suasana yang nyaman, pemilik rumah dapat menghiasi rumah dengan barang-barang yang disukai.

Salah satu hiasan atau benda yang kerap dijumpai di dalam rumah yaitu foto keluarga

Namun, perlu diingat bahwa dalam ajaran agama Islam terdapat sejumlah benda yang tidak boleh diletakkan di dalam rumah, seperti patung dan gambar.

Lantas, apakah foto keluarga termasuk benda yang dilarang berada di dalam rumah?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menerangkan mengenai hukum memajang foto keluarga di dalam rumah menurut ajaran Islam.

Baca Juga

Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah yang menanyakan hukum memajang foto dan patung di rumah. 

Jamaah tersebut mengaku telah membaca sebuah hadits yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya terdapat patung atau gambar. 

Kemudian, ia bertanya kepada Buya Yahya mengenai jenis patung dan gambar yang dimaksud dalam hadits.

Lalu, dirinya mengkonfirmasi kembali pada Buya Yahya apakah foto dan manekin yang digunakan untuk memajang hijab, dalam Islam dilarang atau tidak?

Berkaitan dengan hal tersebut, Buya Yahya menjawab bahwa gambar dan patung dilarang oleh agama Islam.

Buya Yahya
Buya Yahya. (Ist)

Buya Yahya membenarkan bahwa orang yang telah membuat gambar akan dikutuk oleh Allah SWT. 

Namun, ia menambahkan tidak semua gambar dilarang, sebab terdapat kategori-kategori tertentu.

“Ada 5 model (gambar). Gambar itu ada yang mutlak haram, gambar apa? Dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Maksud dari gambar yang bernyawa dan berbentuk seperti jenis gambar yang timbul hingga seolah-olah menyerupai makhluk hidup. 

Misalnya patung dengan bentuk yang sangat serupa dengan sesuatu yang bernyawa, baik hewan maupun manusia.

Sedangkan, jenis gambar yang termasuk dalam kategori halal seperti gambar yang tidak membentuk makhluk bernyawa.

“Ada yang gambar mutlak halal, yaitu sesuatu yang tidak (menyerupai) bernyawa, pohon, gunung. Buat patung gunung ya nggak masalah, patung pohon ya nggak masalah” ujarnya.

“Yang ketiga adalah gambar dari yang bernyawa tapi tidak berbentuk. Lukisan manusia, lukisan burung itu bernyawa atau tidak? Cuman tidak berbentuk. Dalam hal ini khilaf (ada perbedaan) karena tidak berbentuk. Banyak ulama mengatakan haram tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling-paling derajat makruh,” jelas Buya Yahya.

“Maka sebaiknya jangan Anda pajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk bernyawa. Tapi kalau Anda melihat di rumah orang jangan terlalu gede protesmu. Karena ada khilaf (perbedaan) di antara ulama. Cara menyikapinya di rumah kita okelah tidak, tapi melihat orang sudah terlanjur beli (lukisan) 50 juta tau-taunya suruh bakar ngeri dia nanti. Jadi tolonglah ada adab sedikit (dalam menyampaikan),” lanjutnya.

Kemudian, gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.

Buya Yahya mengatakan bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.

Namun sebagian besar ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.

“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” tutur Buya Yahya.

Akan tetapi, Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal, yaitu gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.

“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.

Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka. Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.

“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibu, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” tandasnya.

Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Karena itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Kmr)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di PN Jakut
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" yang digelar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berujung ricuh sebelum akhirnya dibubarkan
Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White jadi brand properti terdepan raih penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025. Acara diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent, Inc (NASDAQ:CFLT), pionir di data streaming, dan Databricks, perusahaan Data dan AI mengumumkan perluasan besar dalam kemitraan mereka.
Trending
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" yang digelar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berujung ricuh sebelum akhirnya dibubarkan
Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan tekad bersama untuk memperkuat kualitas SDM dalam mewujudkan Pertamina sebagai tulang -
Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White jadi brand properti terdepan raih penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025. Acara diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di PN Jakut
SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent, Inc (NASDAQ:CFLT), pionir di data streaming, dan Databricks, perusahaan Data dan AI mengumumkan perluasan besar dalam kemitraan mereka.
Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Selengkapnya
Viral