tvOnenews.com - Ketika seorang istri sedang dalam keadaan haid, ia dilarang untuk melakukan hubungan intim dengan suaminya.
Namun, tidak jarang terjadi situasi di mana suami tetap memaksa untuk berhubungan, meskipun istri sudah menjelaskan bahwa itu tidak diperbolehkan.
Hal ini dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga, seperti yang dialami oleh seorang jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum berhubungan intim saat haid.
Dalam Islam, berhubungan intim saat istri sedang haid adalah haram dan dianggap sebagai dosa besar. Allah SWT dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan hubungan intim pada saat istri dalam keadaan haid.
Dalam QS. Al-Baqarah Ayat 222 disebutkan:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Load more