Sebagian orang beranggapan bahwa air yang disentuh langsung oleh tangan menjadi tidak suci lagi dan tidak bisa digunakan untuk berwudhu karena dianggap sebagai air musta'mal.
Buya Yahya menjelaskan bahwa air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh bagian tubuh yang wajib disucikan dalam wudhu.
Misalnya, air yang menetes dari wajah setelah dibasuh adalah air musta'mal. Air seperti ini memang tidak boleh digunakan lagi untuk wudhu.
Namun, air yang ada di dalam gayung dan disentuh oleh tangan dengan tujuan mengambil air tersebut tidak serta-merta menjadi musta'mal.
Dalam ceramah yang disampaikan Buya Yahya dan dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, beliau menegaskan bahwa status air di dalam gayung sangat bergantung pada niat orang yang mengambilnya.
Jika seseorang memasukkan tangan ke dalam gayung dengan niat untuk menciduk atau mengambil air, maka air tersebut tetap suci dan tidak menjadi musta'mal.
Ilustrasi mengambil air wudhu dengan menggunakan gayung. Sumber: istockphoto
Load more