Tiba-tiba Pikiran Tak Fokus sampai Wudhu Lupa Membasuh Lebih Tiga Kali, Sah atau Tidak? Buya Yahya Ungkap Hukumnya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Tim tvOnenews
Menurutnya, apabila seseorang tidak sesuai dengan tiga kali gerakan masih boleh dan sah.
"Kemudian jika Anda ingin menambah itu sunnah, kalau pun Anda tidak tambah itu sah," katanya.
"Di dalam menambah itukan sunnahnya sampai tiga," sambungnya.
Lanjut, Buya Yahya menerangkan solusi bagi orang yang masih meragukan untuk menambah gerakan akibat kelupaan.
Ia menyampaikan hal tersebut didasari dengan ketentuan saat seseorang hendak shalat.
Menurutnya, jumlah membasuh anggota tubuh saat wudhu berbeda jika dihitung dengan rakaat shalat.
"Sangat berbeda dengan pembahasan rakaat shalat," imbuhnya.
Buya Yahya menjelaskan seseorang bisa mengambil jumlah yang sedikit untuk menambah kekurangannya apabila melupakan rakaat dalam shalat.
Ia mencontohkan seseorang kelupaan mengerjakan jumlah rakaat shalat yang seharusnya sampai empat rakaat.
Ia menyarankan agar seseorang mengambil jumlah rakaat tiga saat ingin menggantikannya.
Sebaliknya, pendakwah bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengatakan hal tersebut tidak berlaku dalam berwudhu.
Ia berpendapat seseorang tidak boleh menambah jumlah air yang digunakan saat melupakan jumlah gerakan wudhu.
"Tapi kalau dalam wudhu enggak, apalagi kalau airnya memang air yang diwakafkan untuk wudhu, Anda tidak boleh nambah," terangnya.
Ia menyarankan apabila seseorang masih ragu akibat lupa maka menumbuhkan pendapat bahwa orang tersebut telah melakukan tiga kali gerakan.
"Anggap yang empat, kalau anggap sudah tiga ya sudah," tuturnya.
"Jadi untuk bab wudhu, kalau Anda sudah menduga tiga ya sudah," sambungnya.
Ia menyatakan apabila seseorang menggunakan air dari wakaf sebaiknya tidak boleh menambah gerakan selain rukun dalam wudhu.
Menurutnya, hal tersebut akan diharamkan jika menggunakan air diwakafkan untuk berwudhu.
"Sebab kalau anda menambah khawatir tambahannya bukan untuk wudhu sementara airnya mungkin air yang diwakafkan hanya untuk wudhu maka anda melakukan yang haram," jelasnya.
Maka, ia menutupkan hukum wudhu masih sah meski lupa tiga kali gerakan karena yang diwajibkan membasuh sebanyak tiga kali.
"Kalau pun kurang dari tiga sah," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(far/hap)
Load more