Merasa Kesal Kucing Terus Melahirkan dan Buat Rumah Berantakan, Apakah Boleh Sterilisasi? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam Asalkan...
- dok.ilustrasi freepik
Jakarta, tvOnenews.com-- Memelihara kucing dalam Islam memang dipahami dengan beragam.
Hal ini seiring juga beragam pendapat para ulama, tapi umumnya diperbolehkan. Salah satunya, disampaikan Ustaz Khalid Basalamah soal pelihara kucing yang ternyata kala itu, hanya Abu Hurairah di zaman Nabi.
"Walaupun Abu Hurairah (sahabat Nabi Muhammad SAW) pernah memeliharanya, itu cuma beliau (Abu Hurairah yang pelihara kucing) yang lainnya (sahabat Nabi SAW) tidak ada yang pelihara, tapi memang Nabi tidak tegur," jelas Ustaz Khalid dalam YouTubenya.
Namun, Ustaz Khalid menjelaskan kucing lumrah dipelihara di Indonesia. Ia mengingatkan kucing masuk golongan hewan bertaring.
Sehingga menyarankan kucing dilepaskan daripada dipelihara. Ustaz Khalid Basalamah sebut mempunyai najis hissi, seperti dengan air kencing dan kotoran manusia.
Nggak kebayang belum lagi, kalau kucing itu terus kawin dan beranak di Rumah. Tentu semakin menyebarkan kotoran.
"Karena memang berbahaya, kencingnya najis, hewan-hewan yang bertaring yang dilarang untuk dimakan itu semuanya najis," ungkapnya.
"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," pesan Ustaz Khalid di YouTube Khalid Basalamah Official.
Di sini lain, Buya Yahya menjelaskan kalau kucing termasuk hewan suci dan yang sangat akrab dengan manusia.
Bahkan kucing bisa menjadi teman bagi manusia. Juga disebut kalau kucing bukan termasuk hewan yang najis.
"Jumhur ulama mengatakan, kucing adalah yang dikatakan minatawwabin artinya suci, karena dia termasuk makhluk yang biasa akrab dengan diri kalian dan di rumah kalian," jelas Buya Yahya.
Sehubungan dengan kucing, kalau merawatnya itu bersifat Sunnah. Hal ini sebagaimana dalam, Imam Ibnu Hajar Haitami dalam kitab Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra [Beirut, Dar Kutub al Ilmiyah, 1971], juz 4, halaman 240] mengatakan bahwa hukumnya sunnah memuliakan dan merawat kucing dengan cinta penuh kasih. Ia berkata;
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Load more