Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa pakaian yang terkena air mani bisa langsung dipakai untuk shalat walaupun belum dicuci.
Kemudian Buya Yahya menerangkan lebih rinci alasan mengapa air mani dianggap suci dan tidak membatalkan shalat.
"Kenapa air mani suci, menurut madzhab kita Imam Syafi'i, madzhab Maliki, dan madzhab Hambali karena air mani adalah bakalnya manusia-manusia," jelas Buya Yahya.
Dengan penjelasan Buya Yahya ini, maka boleh hukumnya jika ingin menggunakan pakaian yang terkena air mani tanpa harus dicuci terlebih dahulu.
Wallahua'lam.
Load more