Jakarta, tvOnenews.com-- Punya rambut panjang saat ini, bukan hanya dimiliki oleh Perempuan tapi juga kaum pria.
Sering kali melihat seorang pria ikat rambut saat shalat atau pada saat kegiatan sehari-hari. Muncul pertanyaan, apakah boleh dalam Islam pria ikat rambut?.
Pertanyaan ini akan dijelaskan oleh Buya yang dikutip dari YouTubenya Buya Yahya pada Jumat (16/8/2024). Menjelaskan terkait hukum mengikat rambut bagi pria.
Perlu diketahui, baik pria maupun perempuan sudah seharusnya menjaga kebersihan tubuh, termasuk rambutnya masing-masing.
Hal ini tentu umum dipahami sebagai sebagian dari iman. Ikat atau menguncir rambut itu hal yang wajar bagi kaum perempuan.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadist sahih, berikut: “Adalah rambut Rasulullah sallallaahu ‘alaihi wasallam itu bergelombang, tidak lurus juga tidak keriting, dan menjuntai diantara kedua telinganya dan pundaknya”. [HR. Bukhari no. 5905].
Juga sebagaimana, sesuai dengan lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Lebih lanjut, disampailan Buya Yahya dalam ibadah shalat. Bila mengikuti madzhab Imam Syafi'i maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Kemudian bila ada pria panjang rambutnya, takut terganggu shalatnya. Kemudian memutuskan untuk diikat.
Sehingga kata Buya tidak masalah, selepas tidak menyerupai perempuan.
Namun, sebagai catatan juga, kalau ada rambut hanya beberapa helai ke area jidat tak masalah.
"Kalau perempuan terlihat rambutnya batal shalatnya. Kalau laki-laki atau bapak-bapak sujud, ternyata rambutnya poni ke depan kalau sujud, sujudnya malah ke rambut, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i itu sujudnya tidak sah," tegas Buya Yahya.
"Jadi kalau hanya beberapa helai rambut 1, 2 itu tidak masalah, kalau dari mazhab Imam Syafi'i itu maksudnya, adalah rambut utuh menutup jidat menghalangi sujud dengan tempat sujud kita itu (baru membatalkan)," tutur Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu. (klw).
Waallahualam
Load more