News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bolehkah Mensteril Kucing? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya, Ternyata Hewan Itu...

Bolehkah mensteril kucing? Dengan tegas Buya Yahya menjelaskan hukumnya, ternyata...
Kamis, 15 Agustus 2024 - 01:22 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • kolase foto tim tvOnenews

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan hukum mensterilkan (mengebiri) kucing serta hewan, bolehkah?

Kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang banyak disayang oleh manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kucing termasuk salah satu hewan yang cepat beranak-pinak sehingga perkembangbiakannya sangat cepat.

Jika kucing terus-menerus beranak-pinak, bisa saja menyusahkan bagi pemiliknya.


Ilustrasi kucing. Sumber: Freepik
 

Salah satu cara yang paling banyak dilakukan untuk menghentikan perkembangbiakan kucing adalah dengan proses sterilisasi.

Sterilisasi merupakan prosedur pembedahan yang dilakukan untuk mencegah kucing betina maupun jantan bereproduksi.

Lantas, bagaimana hukum sterilisasi kucing dalam Islam?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah 21 Januari 2021.

Untuk menjawab hukum mengebiri hewan, Buya Yahya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan kambing yang sudah dikebiri. 

Sementara, tidak ada keterangan larangan kebiri atau yang lainnya.


Buya Yahya ungkap hukum sterilisasi kucing. Sumber: kolase tim tvOnenews
 

Para ulama mengatakan bahwa melakukan kebiri binatang yang halal dimakan untuk tujuan penggemukan itu diperkenankan.

Sebab, tujuannya untuk maslahat atau kebaikan bagi manusia.

"Mengebiri untuk penggemukan itu berarti untuk maslahat manusia," ujar Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan sterilisasi hewan yang tidak halal dimakan, seperti kucing?

Pertama, Buya Yahya menanyakan apa tujuan mengebiri hewan tersebut.

"Adapun jika binatang yang tidak halal dimakan. Pertama, iseng banget. Untuk apa tujuanmu?" kata Buya Yahya. 

Mengebiri binatang yang tidak halal dimakan menurut Buya Yahya diperbolehkan, dengan catatan tidak membahayakan binatang tersebut.


Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash
 

"Jika binatang yang tidak halal dimakan, ya nggak ada masalah. Dengan catatan tidak membahayakan binatang yang tidak boleh dibunuh. Kalau binatangnya boleh dibunuh ya suka-suka," ujar Buya Yahya.

Namun, menurut madzhab Syafi'i dikatakan tidak diperkenankan. Hukumnya haram mengebiri kucing (hewan yang haram dimakan), kecuali ada tujuan yang jelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Misal, kucing tersebut mengganggu, sebab saat mereka bercumbu suaranya berisik dan mengganggu.

Atau kucing jadi terlalu banyak sampai bingung untuk mengurusnya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT