Pendakwah muda tersebut menambahkan bahwa sesuatu yang dikerjakan sebelum atau sesudah beribadah itu tidak berkaitan, kecuali dapat membatalkan ibadah sebelumnya.
Ustaz Adi Hidayat kemudian mencontohkan ketika seseorang setelah berwudhu keluar bunyi dari belakang (kentut), maka wudhunya batal.
“Misal setelah wudhu ada sesuatu yang bunyi yang keluar dari bagian tubuh yang diketahui itu memang membatalkan wudhu, maka itu langsung berpengaruh,” ujarnya.
Di lain sisi, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa ada makanan tertentu yang dikonsumsi setelah wudhu dan bersifat makruh atau bisa mubah.
Bahkan, hal tersebut bisa dinilai membatalkan dan harus berwudhu kembali jika baunya terlampau ekstrim sehingga mempengaruhi kekhusyukan shalat, seperti jengkol atau pete.
Sementara itu, Ustaz Adi Hidayat menerangkan jika mengelap air wudhu yang menempel pada tubuh seseorang hukumnya diperbolehkan.
Load more