Kalau Nemu Uang di Jalan Boleh Dipakai atau Sebaiknya Disedekahkan Saja? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kalau Statusnya...
- Istockphoto
tvOnenews.com - Menemukan uang di jalan adalah pengalaman yang mungkin pernah dialami banyak orang.
Bagi sebagian orang, menemukan uang, apalagi dalam jumlah besar, bisa dianggap sebagai rezeki nomplok yang datang tanpa diduga.
Namun, dalam perspektif Islam, ada aturan yang jelas mengenai barang temuan, termasuk uang, yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap Muslim.
Ustaz Adi Hidayat, seorang ulama yang sering memberikan ceramah melalui berbagai platform, menjelaskan bahwa menemukan uang di jalan bukan berarti kita bisa langsung menggunakannya tanpa memikirkan lebih lanjut.
Dalam Islam, ada aturan dan adab yang harus diikuti ketika menemukan barang, termasuk uang. Prinsip kejujuran dan amanah menjadi landasan utama dalam menangani situasi seperti ini.
Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu kajiannya menyatakan bahwa ketika seseorang menemukan uang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah berusaha mencari pemiliknya.
Ini sejalan dengan prinsip Islam yang sangat menjunjung tinggi kejujuran dan amanah.
Menemukan Uang di Jalan: Haruskah Digunakan atau Disedekahkan? Perspektif Islam dan Pengalaman Sehari-hari.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan, “Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya."
Dengan demikian, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak langsung menggunakan uang yang ditemukan, tetapi harus berusaha mengembalikannya kepada yang berhak.
Namun, bagaimana jika pemilik uang tersebut tidak ditemukan? Dalam situasi seperti ini, Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar temuan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
Hal ini dilakukan agar informasi tentang kehilangan uang dapat tersebar luas, sehingga pemiliknya memiliki kesempatan lebih besar untuk mengklaimnya.
Jika setelah beberapa waktu pemiliknya tetap tidak ditemukan, barulah ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh si penemu.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa setelah jangka waktu tertentu, jika tidak ada tanda-tanda pemilik uang tersebut muncul, maka uang tersebut bisa dianggap tidak ada pemiliknya.
Namun, meski begitu, uang tersebut tidak sepenuhnya bisa diambil oleh penemu.
“Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya. Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Load more