Rasulullah SAW pernah mengambil keputusan dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, seperti yang terjadi pada orang-orang munafik.
Atau mereka bertahkim kepada Rasul tetapi kalau putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka, lalu merasa keberatan dan tidak senang atas putusan itu, seperti putusan Nabi untuk az-Zubair bin Awwam ketika seorang laki-laki dari kaum Ansar yang tersebut di atas datang dan bertahkim kepada Rasulullah.
Jadi orang yang benar-benar beriman, disampaikan haruslah mau bertahkim kepada Rasulullah atau Nabi Muhammad SAW, dan menerima putusannya dengan sepenuh hati tanpa merasa curiga dan keberatan.
Memang putusan seorang hakim baik, ia seorang rasul maupun bukan, haruslah berdasarkan kenyataan dan bukti-bukti yang cukup.
Halaman Selanjutnya :
"Muhammad, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan atau dalam masalah yang tidak jelas dalam pandangan mereka, sehingga kemudian setelah tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dalam kedudukanmu sebagai hakim, dan mereka menerima keputusanmu dengan penerimaan yang sepenuhnya,' bunyi tafsir dalam laman Kemenag. (Klw)
Load more