tvOnenews.com - Shalat Jumat menjadi ibadah wajib bagi pria Muslim di waktu Dzuhur.
Hal ini mengingat shalat Jumat mengganti waktu Dzuhur untuk kalangan pria Muslim.
Sesuai dalil Al-Quran melalui Surah Al-Jumu'ah ayat 9-10 terkait perintah mengerjakan shalat Jumat, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ, فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila shalat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah, 62:9-10)
Namun, kini masih banyak kalangan wanita merasa bingung untuk melaksanakan waktu Dzuhur yang tepat saat masih berlangsungnya pelaksanaan shalat Jumat.
Ada yang menyebut bahwa Dzuhur dikerjakan kalangan wanita apabila shalat Jumat telah selesai.
Ilustrasi wanita berzikir setelah mengerjakan Dzuhur di tengah pelaksanaan shalat Jumat. (Freepik)
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (9/8/2024), Buya Yahya menjelaskan tentang ibadah shalat Jumat.
Mulanya, Buya Yahya mengingatkan bahwa laki-laki wajib mengerjakan shalat Jumat.
Meski, Buya Yahya menganggap shalat Jumat dikerjakan sebanyak dua rakaat tetapi memiliki keutamaan dahsyat.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu turut menyoroti shalat Jumat tidak bisa dikerjakan untuk kalangan wanita karena dikhususkan hanya pria Muslim.
Menurutnya, dua hal menjadi acuan waktu terbaik melaksanakan shalat Dzuhur saat pelaksanaan Jumat.
Ia menerangkan bahwa, dua hal tersebut meliputi udhur yang hilang dan udhur kekal.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.
Pendakwah kelahiran Blitar itu menuturkan udhur yang berubah menunjukkan seseorang sedang sakit artinya tidak abadi.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa wanita atau orang sakit mempunyai waktu pelaksanaan Dzuhurnya saat kalangan pria telah menyelesaikan shalat Jumat.
Namun, ia mengabarkan momen wanita bisa menunaikan Dzuhur ketika muazin mengumandangkan azan shalat Jumat.
Menurutnya, setelah azan shalat Dzuhur boleh ditunaikan asalkan langsung dikerjakan oleh kalangan wanita.
"Anda boleh langsung shalat setelah azan tidak apa-apa itu," tuturnya.
"Bahkan menunda pun gak dikatakan sunah, tetap di awal waktu," pungkasnya.
Buya Yahya mengungkap waktu paling tepat bagi wanita mengerjakan shalat Dzuhur saat pria masih menunaikan shalat Jumat dari hadits Thoriq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: "Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud Nomor 1067)
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bas bisa menjadi acuan rekomendasi waktu shalat Dzuhur kalangan wanita ketika di hari Jumat, begini bunyinya:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, "Kapan wanita itu mengerjakan shalat Dzuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Dzuhur. Shalat Dzuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Dzuhur yang biasa terdengar azan Dzuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Dzuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Dzuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Dzuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama."
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more