Memang Boleh Shalat Jumat Masih Berlangsung, Wanita Tunaikan Dzuhur? Ternyata Waktu yang Tepatnya Kata Buya Yahya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (9/8/2024), Buya Yahya menjelaskan tentang ibadah shalat Jumat.
Mulanya, Buya Yahya mengingatkan bahwa laki-laki wajib mengerjakan shalat Jumat.
Meski, Buya Yahya menganggap shalat Jumat dikerjakan sebanyak dua rakaat tetapi memiliki keutamaan dahsyat.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu turut menyoroti shalat Jumat tidak bisa dikerjakan untuk kalangan wanita karena dikhususkan hanya pria Muslim.
Menurutnya, dua hal menjadi acuan waktu terbaik melaksanakan shalat Dzuhur saat pelaksanaan Jumat.
Ia menerangkan bahwa, dua hal tersebut meliputi udhur yang hilang dan udhur kekal.
"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.
Pendakwah kelahiran Blitar itu menuturkan udhur yang berubah menunjukkan seseorang sedang sakit artinya tidak abadi.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa wanita atau orang sakit mempunyai waktu pelaksanaan Dzuhurnya saat kalangan pria telah menyelesaikan shalat Jumat.
Namun, ia mengabarkan momen wanita bisa menunaikan Dzuhur ketika muazin mengumandangkan azan shalat Jumat.
Menurutnya, setelah azan shalat Dzuhur boleh ditunaikan asalkan langsung dikerjakan oleh kalangan wanita.
"Anda boleh langsung shalat setelah azan tidak apa-apa itu," tuturnya.
"Bahkan menunda pun gak dikatakan sunah, tetap di awal waktu," pungkasnya.
Buya Yahya mengungkap waktu paling tepat bagi wanita mengerjakan shalat Dzuhur saat pria masih menunaikan shalat Jumat dari hadits Thoriq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: "Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud Nomor 1067)
Load more